Masyawakat Wajib Tahu 'Asas Legalitas Hukum', Banyak yang Sering Dipermainkan Hanya Karena Tidak Tahu Hal ini

- 23 Maret 2024, 22:00 WIB
ilustrasi hukum: Asas legalitas menjadi salah satu fondasi utama dalam hukum pidana, yang memiliki makna penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
ilustrasi hukum: Asas legalitas menjadi salah satu fondasi utama dalam hukum pidana, yang memiliki makna penting bagi penegakan hukum di Indonesia. /

 

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Asas legalitas menjadi salah satu fondasi utama dalam hukum pidana, yang memiliki makna penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam tulisan ini, kita akan membahas hal ini secara lebih mendalam untuk pemahaman masyarakat.

Asas legalitas terdiri dari empat makna fundamental, yang perlu dipahami dengan jelas:

1. Hukum Harus Tertulis (Lex Scripta):

Asas ini menegaskan bahwa suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai pidana kecuali telah diatur secara tertulis dalam undang-undang.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

2. Harus Jelas, Tidak Boleh Ambigu (Lex Certa):

Undang-undang yang mengatur suatu tindak pidana haruslah jelas dan tidak mengandung ambiguitas.

Tujuannya adalah untuk menghindari penafsiran ganda yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

3. Tidak Boleh Ditafsirkan Secara Analogi (Lex Stricta):

Dalam hukum pidana, tidak boleh ada penafsiran analogi. Artinya, suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai pidana hanya karena mirip dengan tindakan yang telah diatur dalam undang-undang.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x