4. Tidak Boleh Diberlakukan Surut (Lex Praevia):
Tidak diperbolehkan adanya penerapan undang-undang secara surut.
Ini berarti seseorang tidak dapat dipidana dengan undang-undang yang berlaku setelah tindakannya dilakukan.
Asas legalitas dijamin dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 1 Ayat 1 KUHP:
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan."
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNKRI 1945):
"Hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk mengejar kebahagiaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan."
Implikasi dari asas legalitas sangatlah penting dalam penegakan hukum, di antaranya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang asas legalitas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dalam interaksi dengan hukum.
DISCLAIMER: Informasi dalam konten ini hanya sebagian panduan umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum.
Baca Juga: 8 Fakta Psikologi yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Berteman dengan Orang Pendiam