Memberi Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah? Perkuat dengan Ini Supaya Boleh Disita di Mata Hukum

- 1 Maret 2024, 20:00 WIB
Masyarakat harus tahu, Memberi pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan adalah praktik umum dalam dunia keuangan.
Masyarakat harus tahu, Memberi pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan adalah praktik umum dalam dunia keuangan. /Pexels/

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu, Memberi pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan adalah praktik umum dalam dunia keuangan.

Namun, apa yang harus dilakukan agar transaksi ini memiliki kekuatan hukum yang cukup dan dapat dijalankan dengan baik di mata hukum?

Apabila seseorang berhutang kepada Anda dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memperkuat posisi Anda dalam hal ini.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan membebankan hak tanggungan atas sertifikat tanah tersebut.

Hak tanggungan adalah hak yang diberikan kepada kreditor (pemberi pinjaman) untuk melakukan eksekusi terhadap tanah yang dijaminkan jika pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya atau wanprestasi.

Hak tanggungan ini dapat dipakai oleh bank atau lembaga keuangan, namun juga dapat dipakai oleh perorangan, yang disebut dengan hak tanggungan perorangan.

Hanya membuat surat perjanjian hutang-pihutang saja tidaklah cukup untuk memperkuat posisi Anda sebagai pemberi pinjaman.

Tanpa adanya hak tanggungan, Anda tidak akan memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk melakukan eksekusi terhadap tanah yang dijaminkan jika terjadi wanprestasi atau ketidakmampuan pihak yang berhutang untuk membayar hutangnya.

Dengan demikian, penting bagi pemberi pinjaman untuk memperkuat transaksi berhutang dengan jaminan sertifikat tanah dengan membebankan hak tanggungan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x