Memberi Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah? Perkuat dengan Ini Supaya Boleh Disita di Mata Hukum

- 1 Maret 2024, 20:00 WIB
Masyarakat harus tahu, Memberi pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan adalah praktik umum dalam dunia keuangan.
Masyarakat harus tahu, Memberi pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan adalah praktik umum dalam dunia keuangan. /Pexels/

Langkah ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Anda sebagai pemberi pinjaman dalam menghadapi situasi di mana pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan melakukan transaksi berhutang dengan jaminan sertifikat tanah. ***

Baca Juga: Wuling Pamerkan Mobil terbaru di BCA Expoversary 2024, Lebih Inovatif dan Disemat Berbagai Teknologi Kekinian

Baca Juga: Wuling Binguo EV Resmi Diluncurkan di Indonesia, Minat Pasar Cukup Tinggi, Sebulan Pesanan Tembus 3000 Unit

Baca Juga: Skutik listrik Polytron Fox-S Ancam Yamaha Lexi! Kok Bisa? Begini Alasannya!

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah