Sebanyak 134 ASN Terancam kena Sanksi, Diduga Mudik saat Masa Cuti Bersama dan Liburan Lebaran

- 17 Mei 2021, 23:59 WIB
Ilustrasi PNS 2021. /
Ilustrasi PNS 2021. / /Instagram @infocpns2021//

PORTAL KOTAMOBAGU - Sebanyak 134 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dijatuhi sanksi lantaran diduga melanggar aturan mudik saat memasuki masa cuti bersama dan liburan Idul Fitri 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta adanya pelanggaran ini segera diselidiki dan ditindak lanjuti.

Baca Juga: Sebanyak 134 ASN Terancam kena Sanksi, Diduga Mudik saat Masa Cuti Bersama dan Liburan Lebaran

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Seperti diketahui, Menpan RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6—17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Manfaat Jengkol untuk Kesehatan, Selain Beraroma Khas Juga Mampu Mencegah Penyakit Jantung Koroner

Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.

Tjahjo meminta instansi yang bersangkutan segera mengklarifikasi laporan 134 ASN mudik hingga sanksi berupa hukuman disiplin dapat segera diberikan jika mereka terbukti melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x