PORTAL KOTAMOBAGU — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan ini mulai akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.
BSU 2021 rencananya akan menyasar kepada 8 juta pekerja. Penyaluran BSU ini nantinya akan langsung ditransfer ke rekening para penerima.
Pemerintah berharap, BSU 2021 dapat membantu para pekerja di tengah pandemi Covid-19.
Pada penyaluran BSU tahap I, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp947,5 miliar.
“Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly, dikutip Portal Kotamobagu dari ANTARA, Senin 16 Agustus 2021.
Setelah melalui KPPN, BSU 2021 tersebut akan diserahkan kepada Bank Himbara sebagai penyalur bantuan.
Baca Juga: Rutinitas Baru Mantan Istri Ahok, Veronica Tan: Gak Pernah Terbayang
Setiap pekerja nantinya akan mendapat BSU 2021 sebesar Rp1 juta.
Berikut ini persyaratan penerima BSU 2021: