Mulai Agustus 2021 Pasutri akan Dapat Kartu Nikah Digital

- 11 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /kemenag.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU — Bagi para calon pasangan suami istri (pasutri) yang akan melakukan pernikahan, mulai Agustus 2021 ini, akan mendapat kartu nikah digital.

Calon pasutri akan diberikan kartu nikah digital oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Buku nikah yang biasa diberikan oleh para penghulu saat prosesi akad nikah akan ditiadakan. Sebab, kartu nikah digital dianggap praktis juga mudah diakses hanya dengan melalui smartphone.

Dikuti melalui laman Kemenag, pergantian kartu nikah fisik menjadi digital berdasarkan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Meski Kementerian Agama (Kemenag) sudah  merilis Kartu Nikah Digital sejak akhir Mei 2021, namun penerapannya baru akan dilasanakan mulai Agustus ini.

Baca Juga: Dapat Penolakan dari Indra Sjafri, Sandy Walsh Tetap Berambisi Bisa Membela Indonesia

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Gantinya, telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.

Dalam surat  Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital itu langssung ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.***

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x