Aturan Baru soal Perjalanan Transportasi Udara, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR

- 11 Agustus 2021, 12:00 WIB
Aturan Baru soal Perjalanan Transportasi Udara, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR
Aturan Baru soal Perjalanan Transportasi Udara, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc)

PORTAL KOTAMOBAGU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan persyaratan baru untuk perjalanan transportasi udara.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kemenhub Novie Riyanto bahwa Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai hari ini, yakni 11 Agustus 2021.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam keterangannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Antara.

Novie menjelaskan bahwa penerbangan antar-bandar udara di Jawa dan Bali selain persyaratan yang ditentukan di atas dapat juga dengan menunjukkan kartu vaksin, dalam hal ini vaksinasi dosis kedua.

Selain itu, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dapat Penolakan dari Indra Sjafri, Sandy Walsh Tetap Berambisi Bisa Membela Indonesia

Lanjutnya, tujuan penetapan SE ini yakni demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di masyarakat dengan cara menerapkan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x