Tapi yang menjadi unsur permasalahannya sambung Sammy adalah Ikan Kaleng dan selama setahun berjalan saya sudah dipanggil bahkan diperiksa hingga diaudit baik dari Audit BPKP dan BPK dan tidak ada temuan.
Tapi anehnya kata dia ada Tim audit dari BPKP Tim audit yang berbeda dan ini janggal sekali.
Ia kemudian bertanya, apakah wajar disatu lembaga ada 2 tim, ini kayaknya keliru.
Sementara penyedia dalam kasus ini sudah terbukti melakukan kesalahan dan telah di hukum menerima hukuman penjara.
Sammy juga telah mendatangi Kejaksaan Agung dan telah berkonsultasi.
Hasil Konsultasi dari jaksa pengawas (Jamwa) ada kejanggalan, atas dirinya dijadikan tersangka.
Jaksa mempertanyakan penetapan tersangka yang seharusnya ada pelaku utama
Sammy menantang Kasi Pidsus agar membuktikan kalau dirinya terbukti bersalah, buktikan kalau saya melakukan Korupsi, atau ada aliran dana masuk ke rekening saya, patut diduga ada Indikasi kasus ini titipan, tutup Sammy Kaawoan. (***)