Sammy Kaawoan Angkat Suara Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Bansos Ikan Kaleng 27 Miliar

- 22 September 2023, 11:26 WIB
Sammy Kaawoan (ist)
Sammy Kaawoan (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu.com-Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado, Sammy Kaawoan alias SK angkat suara pasca dirinya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sebagai tersangka kasus bantuan sosial ikan kaleng 2020 berbandrol Rp 27 Miliar.

Dilansir dari mitrapol.com, Sammy saat diwawancarai di Ibu Kota Jakarta saat dinas keluar daerah Kamis (21/9/2023) mengatakan, kasus yang menjerat dirinya sekarang ini adalah pembayaran ikan kaleng dari pihak perusahaan yang belum terbayarkan pada saat Bansos Covid-19 di tahun 2020 yang waktu itu dirinya sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Manado.

Kata dia, dari pihak perusahaan saya terlibat atas pembayaran ikan kaleng tersebut oleh pihak perusahaan belum menerima pembayaran sekitar Rp 3 Milyar lebih, dari pihak pelapor.

Sampai-sampai pihak penyedia memalsukan tanda tangannya, sehingga dirinya sudah laporkan ke Polda dan Bareskrim Mabes Polri.

Sedangkan dirinya sebagai Kadis Sosial Kota Manado pada saat tidak berhubungan dengan pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran karena kita ada pihak ketiga yaitu penyedia/pengadaan dalam melakukan transaksi pembayaran dan itu sudah kita lunaskan semua, buktinya ada, ungkapnya.

Sammy Kaawoan bercerita, pada waktu kegiatan pada Bulan Mei Tahun 2020 dimana pada saat itu Covid-19 turunlah Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid 19, dan dipercayakan Dinas sosial (Dinsos) Kota Manado sebagai penyelenggara pelaksana dalam penyaluran Bansos senilai 27 Milyar tersebut untuk 3 tahap pembagian, yang pertama disalurkan 75.000 KK, kedua 80.000 KK, tahap ketiga 75.000 KK, Dinas Sosial dalam hal ini berhubungan dengan penyedia mengambil berupa Sembako termasuk Ikan Kaleng untuk disalurkan kepada masyarakat.

Untuk proses pembayaran kepada penyedia non tunai dari kas daerah ke bendahara, numpang ke bendahara langsung ke pihak ketiga/penyedia pengadaan untuk melakukan pembayaran.

Untuk diketahui pihak penyedia, bukan Dinsos namun yang siapkan Kaban BKAD Jhonly Tamaka sesuai SK Walikota, karena Dinsos hanya penyalur.

Dalam pelaksaannya pun kita melibatkan semua unsur untuk pendampingan ada dari APH, BPKP, Kejaksaan, Tipikor, Inspektorat, Ormas, di lapangan kita libatkan Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala lingkungan, serta relawan kita libatkan semua.

Tapi yang menjadi unsur permasalahannya sambung Sammy adalah Ikan Kaleng dan selama setahun berjalan saya sudah dipanggil bahkan diperiksa hingga diaudit baik dari Audit BPKP dan BPK dan tidak ada temuan.

Tapi anehnya kata dia ada Tim audit dari BPKP Tim audit yang berbeda dan ini janggal sekali.

Ia kemudian bertanya, apakah wajar disatu lembaga ada 2 tim, ini kayaknya keliru.

Sementara penyedia dalam kasus ini sudah terbukti melakukan kesalahan dan telah di hukum menerima hukuman penjara.

Sammy juga telah mendatangi Kejaksaan Agung dan telah berkonsultasi.

Hasil Konsultasi dari jaksa pengawas (Jamwa) ada kejanggalan, atas dirinya dijadikan tersangka.

Jaksa mempertanyakan penetapan tersangka yang seharusnya ada pelaku utama

Sammy menantang Kasi Pidsus agar membuktikan kalau dirinya terbukti bersalah, buktikan kalau saya melakukan Korupsi, atau ada aliran dana masuk ke rekening saya, patut diduga ada Indikasi kasus ini titipan, tutup Sammy Kaawoan. (***)

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Mitrapol.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah