Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga: Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR
"Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama bukti barang Narkotika jenis Ganja seberat 3gram, di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.