Iptu Agus Sumandik mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja basah yang terbungkus Tisu.
"Serta ditemukan 1 Ganja kering dalam plastik didalam penutup lemari," jelasnya.
Setelah diinterogasi, Ray (30) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) juga ASN Basarnas dimana saat itu berada di Gorontalo.
Baca Juga: Dokkes Polda Sulut Selesai Identifikasi 4 Jenazah Lakalantas Munte, Berikut Identitas Korban
"Pihaknya pada Kamis (2/3/2023) dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam menuju Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap ML," imbuhnya.
"Dimana saat diamankan ML tanpa perlawanan, serta langsung dibawah ke kantor satnarkoba Polres Kotamobagu," tambahnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, dari hasil penangkapan terhadap 2 orang Oknum ASN Basarnas ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu.
"1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP," jelas Iptu Agus
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan Negatif.