Serahkan Syarat Dukungan Balon DPD ke KPU, Abid Takalamingan Diantar Tim Beratribut Bohusami

- 27 Desember 2022, 14:11 WIB
Hi. Abid Takalamingan menyerahkan syarat dukungan minimal Balon DPD ke KPU Sulawesi Utara
Hi. Abid Takalamingan menyerahkan syarat dukungan minimal Balon DPD ke KPU Sulawesi Utara /PORTAL KOTAMOBAGU/Sahril Kadir/

Abid menambahkan, sebenarnya pihaknya berencana datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU pada 27 Desember 2022 kemarin.

"Tapi karena ada sedikit misinformasi sehingga kami berpikir hal yang hanya berlaku di satu daerah berlaku nasional. Padahal informasi yang disampaikan di helpdesk ternyata hanya berlaku di satu daerah saja. Pada sisi lain saya sudah terlanjur ke luar daerah. Makanya baru bisa dilakukan hari ini," ujarnya.

Sementara itu, Ismail Lahay, salah satu tim pendukung sahabAT menegaskan siap memberikan dukungan kepada Hi. Abid Takalamingan. "Dukungan full siap kami berikan," tegas pria yang akrab dengan sebutan Tete Batak.

Dia menyatakan, masyarakat di daerah-daerah yang telah dikunjungi tim menyambut hangat pencalonan Abid Takalamingan.

"Ada yang berharap bahwa ada calon muslim seperti Aba Abid. Dan kami yakin Insya Allah, tidak mendahului takdir Allah, tinggal tunggu waktu pelantikan," tegasnya.

Senada dikatakan tokoh asal Jawa, Zainal Arifin. "Kami yakin hanya Pak Abid Takalamingan yang bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa yang ada di Sulawesi Utara," ungkapnya.

Di tempat lain, Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi menjelaskan bahwa penerimaan syarat dukungan minimal Balon anggota DPD oleh KPU dilakukan hanya sampai pukul 16:00 WITA.

"Penerimaan syarat dukungan hanya sampai pukul 16:00 WITA hingga tanggal 28 Desember 2022. Sedangkan pada tanggal 29 Desember 2022 kami buka sampai pukul 23:59 WITA," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, sudah ada tiga tokoh yang memasukkan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD di KPU Sulawesi Utara.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x