82 Warga Binaan Rutan Manado Dapat Remisi Natal 2022, 1 Langsung Bebas

- 26 Desember 2022, 12:21 WIB
Penyerahan remisi
Penyerahan remisi /Istimewa/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kado Natal berkesan diterima oleh 82 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani yang mendiami Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.

Tepat di peringatan Hari Natal, hari kelahiran Yesus Kristus, 25 Desember 2022, mereka pantas berbahagia karena menerima Remisi Khusus (RK) Natal. Bahkan, satu di antaranya langsung menerima RK II yaitu menerima SK bebas.

Penyerahan remisi dilakukan sebelum pelaksanaan Ibadah Natal yang dipusatkan di Gereja Abigail Rutan Manado yang dilakukan langsung Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto dan unsur Kanwil Kemenkumham Sulut diwakili Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Barang dan Keamanan, Yusran Saad.

Baca Juga: Bedah Dapil, PKS Manado Sepakat Berjuang Rebut 1 Fraksi di DPRD Manado

Momen pemberian remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Khusus Natal oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Wahyono.

Adapun jumlah Narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 82 orang WBP, dengan rincian, 81 orang menerima Remisi Khusus (RK-I) dan 1 orang menerima Remisi Khusus (RK-II) langsung bebas.

Ka Rutan Manado Deny Fajariyanto saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menjelaskan pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko.

"Selama merayakan Natal bagi saudara-saudari kita umat Nasrani," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x