Beberapa Jam Lagi, 2 Jenis BBM Ini Tak Lagi Dijual

- 31 Desember 2022, 22:00 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Sejumlah pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Mulai 1 Januari 2023 besok, penjualan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) yang cukup sering digunakan, yakni oktan RON 88 dan RON 89 akan dihentikan.

Dihentikannya penjualan kedua jenis BBM itu karena dianggap sudah terlalu jelek, tidak ramah lingkungan, dan mempersulit Indonesia untuk menuju standar emisi Euro 4.

Sebenarnya, wacana penghentian penjualan RON 88 dan RON 89 sudah ada bahkan sejak pertengahan tahun 2022.

Baca Juga: Buruan Daftar! Tak Terdaftar di Aplikasi MyPertamina, Beli BBM Solar Subsidi Dibatasi

Dihentikannya penjualan RON 88 dan RON 89 dipastikan dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," kata aturan yang ditetapkan 11 Oktober 2022 tersebut.

Penghentian penjualan BBM oktan rendah ini juga sudah dikonfirmasi langsung Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Saleh mengatakan, kedua jenis BBM tersebut akan dihentikan penjualannya karena tak lagi memenuhi standar emisi yang lebih ramah lingkungan.

Adanya aturan terbaru ini juga membuka informasi bahwa BBM kualitas paling rendah di Indonesia ada di angka RON 90.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x