PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - PT Pertamina (Persero) kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi pada Desember 2022.
Batas kuota pembelian BBM jenis Solar Subsidi kini menjadi 20 liter per hari, dan berlaku sejak 26 Desember 2022 lalu.
Meski demikian, aturan ini berlaku hanya kepada masyarakat yang mengisi Solar Subsidi tapi belum terdaftar dalam aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Tak Hanya Purbalingga, Banjarnegara Juga Sudah Lahirkan Motor Matik Konversi BBM ke Listrik
Hal itu diungkapkan Pertamina melalui akun Instagram @ptpertaminapatraniaga pada 26 Desember 2022.
"Untuk kamu konsumen non register (MyPertamina), sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa!," tutur akun Instagram tersebut.
Aturan tersebut akan diberlakukan di 34 kota di seluruh Indonesia. "Namun lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! biar semua kebagian," ujar akun tersebut kembali.
Dengan kata lain, agar tak ikut terdampak pembatasan pembelian BBM jenis Solar Subsidi, Anda harus terdaftar dalam aplikasi MyPertamina.
Lantas, bagaimana cara untuk daftar aplikasi MyPertamina? Simak ulasannya untuk Anda.