Tok! Pemerintah Resmi Menetapkan Batas Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK 2024

- 25 Februari 2024, 07:05 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Menetapkan Batas Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK 2024.
Tok! Pemerintah Resmi Menetapkan Batas Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK 2024. /Freepik/

Portal Kotamobagu - Keputusan pemerintah untuk menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi tonggak penting dalam transformasi pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU tersebut, tercantum ketentuan yang secara tegas membedakan batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan yang diemban.

Bagi jabatan manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, serta pejabat administrator dan pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun.

Sedangkan bagi jabatan nonmanajerial, termasuk pejabat fungsional dan pejabat pelaksana, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Pengaturan batas usia pensiun ini menjadi langkah strategis dalam menata dan mengelola sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Diharapkan, dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai masa kerja dan pensiun, manajemen ASN dapat lebih terarah dan terencana.

Data mengenai batas usia pensiun jabatan pegawai ASN menjadi panduan penting bagi kebijakan manajemen sumber daya manusia di lembaga pemerintah.

Perbedaan usia pensiun antara jabatan manajerial dan nonmanajerial juga menunjukkan bahwa tiap jabatan memiliki ciri khas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga perlu diatur secara terpisah.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x