Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan efisiensi kinerja birokrasi.
Dengan mempertimbangkan aspek masa kerja dan pensiun, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih dinamis dan produktif.
Tidak hanya itu, penetapan batas usia pensiun juga membuka peluang bagi generasi muda untuk berkarier di sektor pemerintahan.
Dengan adanya rotasi jabatan yang lebih teratur, diharapkan akan muncul kesempatan yang lebih luas bagi para ASN muda untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal.
Walau demikian, implementasi kebijakan ini harus disertai dengan berbagai langkah pendukung, termasuk penyediaan program pensiun yang memadai bagi para ASN yang memasuki masa pensiun.
Selain itu, diperlukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan bahwa tujuan penetapan batas usia pensiun dapat tercapai secara optimal.
Secara keseluruhan, penetapan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Dengan memperhatikan aspek masa kerja dan pensiun, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pencapaian hasil yang maksimal bagi pembangunan negara. ***
Baca Juga: Calo Tiket Legal atau Tidak Menurut Hukum? Simak Jawabannya
Baca Juga: Kesempatan Emas, BPJS Buka Lowongan Kerja 2024, Cara Daftarnya Lengkap di Sini