Rincian Kenaikan Gaji TNI Tahun 2024 Setelah Penetapan Perpres Baru

- 23 Februari 2024, 15:00 WIB
Pada tahun 2024, para prajurit dan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bernapas lega dengan pengumuman kenaikan gaji yang signifikan, berkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
Pada tahun 2024, para prajurit dan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bernapas lega dengan pengumuman kenaikan gaji yang signifikan, berkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. /Marawatalk/Humas Setkab

Portal Kotamobagu - Pada tahun 2024, para prajurit dan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bernapas lega dengan pengumuman kenaikan gaji yang signifikan, berkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Kenaikan sebesar 8 persen ini, yang efektif mulai bulan Maret 2024, menjadi angin segar bagi semua jajaran TNI.

Keputusan untuk meningkatkan gaji anggota TNI telah lama menjadi tuntutan yang dijawab oleh pemerintah, dan akhirnya terwujud melalui PP Nomor 6 Tahun 2024.

Meskipun telah dijanjikan sejak awal tahun, implementasi kenaikan ini tertunda hingga PP tersebut diterbitkan pada 26 Januari 2024.

Dengan berlakunya perpres baru ini, anggota TNI dari golongan tamtama hingga perwira akan merasakan manfaatnya. Berikut adalah rincian gaji terbaru bagi anggota TNI yang diatur dalam PP tersebut:

Gaji TNI Golongan Tamtama:

  • Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.830.300 hingga Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
  • Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.000
  • Kopral Satu: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700


Gaji TNI Golongan Bintara:

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.233.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400


Gaji TNI Golongan Perwira Pertama:

  • Letnan Dua: Rp2.934.200 hingga Rp4.779.300
  • Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

  • Gaji TNI Golongan Perwira Menengah:
  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

 

Gaji TNI Golongan Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pratama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Kenaikan ini menjadi bukti nyata penghargaan bagi anggota TNI atas pengabdian mereka dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Semoga dengan kenaikan gaji ini, semangat dan kinerja anggota TNI semakin meningkat untuk melayani bangsa dan negara dengan lebih baik. ***

Baca Juga: GAJI POKOK PNS DIBAYARKAN MARET, Peningkatannya Lumayan, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x