GAJI POKOK PNS DIBAYARKAN MARET, Peningkatannya Lumayan, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

- 22 Februari 2024, 22:00 WIB
Akhirnya, kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang! Mulai bulan Maret 2024, gaji yang dinantikan oleh ribuan PNS akan mulai disalurkan oleh Pemerintah.
Akhirnya, kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang! Mulai bulan Maret 2024, gaji yang dinantikan oleh ribuan PNS akan mulai disalurkan oleh Pemerintah. /Good News From Indonesia



Portal Kotamobagu - Akhirnya, kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang! Mulai bulan Maret 2024, gaji yang dinantikan oleh ribuan PNS akan mulai disalurkan oleh Pemerintah.

Pencairan gaji PNS pada bulan Maret ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan ini, terdapat peningkatan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.

Keputusan ini sejalan dengan janji Presiden Jokowi yang telah diumumkan sejak tanggal 16 Agustus 2023, bahwa PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji PNS dari golongan I sampai IV:

    Golongan I dengan masa kerja 1 sampai 27 tahun:
        Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
        Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
        Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
        Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

    Golongan II dengan masa kerja 1 sampai 33 tahun:
        IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
        IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
        IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
        IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

    Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:
        IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
        IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
        IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
        IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

    Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:
        IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
        IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
        IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
        IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
        IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan gaji pokok PNS, belum termasuk dengan berbagai tunjangan lain yang akan dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, PNS dapat menyambut bulan Maret dengan lebih gembira karena adanya peningkatan gaji yang lumayan.

Semoga kenaikan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Yuk, terus semangat dalam berbuat yang terbaik untuk Indonesia! ***

Baca Juga: Chery Tiggo 5x Sensasional, Mobil Canggih Saingan Toyota Raize Diobral Murah di IIMS 2024

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Diprioritaskan dalam Seleksi CPNS 2024 Asal Penuhi Kriteria Berikut

Baca Juga: Mengejutkan! Hyundai Bikin HEBOH di IIMS 2024, Berikan Jaminan Unit Baru Jika Rusak ke Konsumen

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x