Peniadaan Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah jadi Sorotan Komisi II DPR-RI

- 21 Februari 2024, 10:00 WIB
Peniadaan Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah jadi Sorotan Komisi II DPR-RI.
Peniadaan Istilah PNS Pusat dan PNS Daerah jadi Sorotan Komisi II DPR-RI. /



Portal Kotamobagu - Terkait dengan perubahan signifikan dalam administrasi kepegawaian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 telah menetapkan amanat yang menarik perhatian. Salah satu poin penting dari UU ini adalah peniadaan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Dalam Pasal (72) UU ASN No 20 Tahun 2023, disebutkan dengan tegas, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN."

Keputusan ini menggugurkan istilah yang telah lama melekat dalam administrasi publik Indonesia. Bagaimana reaksi dan pandangan para pihak terhadap langkah ini?

Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan sedikit komentar mengenai hal ini. Meskipun komentarnya terbilang singkat, namun hal tersebut menimbulkan banyak spekulasi.

"Tidak banyak komentar yang diberikan anggota Komisi II DPR RI itu mengenai peniadaan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah," demikian disampaikan dalam laporan dari YouTube TVR PARLEMEN pada Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Mardani Ali Sera, peniadaan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah ini memerlukan pendetailan lebih lanjut yang akan diatur dalam peraturan turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 itu sendiri.

“Pendetailannya kita masih nunggu PP,” tutur Mardani Ali Sera.

Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana pengaturan lebih lanjut terkait status Pegawai ASN ini? Apa implikasi dari penghapusan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah dalam praktik administrasi pemerintahan?

Jika pendetailan mengenai penghapusan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah ini memang menunggu peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, maka masyarakat harus bersabar menunggu hingga bulan April 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, UU ASN No 20 Tahun 2023 telah disahkan pada bulan Oktober 2023. Dengan demikian, PP turunannya diperkirakan akan diterbitkan pada bulan April 2024.

Inilah satu lagi langkah signifikan dalam reformasi aparatur sipil negara. Langkah ini menandai perubahan besar dalam struktur dan terminologi kepegawaian di Indonesia.

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana implementasi dari keputusan ini akan berdampak pada praktik pemerintahan dan layanan publik di masa depan. ***.

Baca Juga: Buruan Sebelum Terlambat! Pengajuan KUR Bisa 70 Juta! Ansurannya Merakyat Banget

Baca Juga: Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Ini Pelanggaran Hukum Baik Pidana Maupun Perdata

Baca Juga: Update Terbaru Cara dan Syarat Permohonan KUR BRI 2024 dan Jenis-jenisnya

 

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x