Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Ini Pelanggaran Hukum Baik Pidana Maupun Perdata

- 20 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /MARAWATALK/ Istimewa/ iStock /

Portal Kotamobagu - Setiap orang yang telah bekerja pasti memiliki hak untuk memegang ijazahnya sebagai bukti atas prestasi dan kualifikasi yang telah diraih.

Namun, masih ada perusahaan yang melakukan tindakan tidak bermoral dengan menahan ijazah mantan karyawannya. Hal ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga melanggar hukum.

Menahan ijazah mantan karyawan merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Ini adalah perbuatan yang merugikan dan bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1365, serta merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Jika Anda mengalami penahanan ijazah oleh mantan perusahaan Anda, ada dua langkah hukum yang dapat Anda tempuh:

1. Langkah Perdata

Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri untuk meminta agar ijazah Anda dikembalikan.

Selain itu, Anda juga berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan jika terbukti ada kerugian akibat penahanan ijazah tersebut.

2. Langkah Pidana

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x