Nasib Honorer 2024 Akhirnya Tertolong, Kebijakan Pemerintah ini Bikin Mereka Terselamatkan

- 21 Februari 2024, 06:15 WIB
Nasib para honorer akhirnya mendapat kejelasan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap.
Nasib para honorer akhirnya mendapat kejelasan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap. /

Portal Kotamobagu - Nasib para honorer akhirnya mendapat kejelasan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap.

Langkah konkret ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi ribuan honorer yang selama ini mengabdi tanpa status yang pasti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer, salah satunya melalui seleksi calon ASN tahun 2024.

"Pemerintah bersama DPR, DPD, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik," ujar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Salah satu langkah nyata dari penataan tersebut adalah kebijakan melarang PHK massal honorer pada tahun 2023.

Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menerbitkan surat kepada seluruh instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.

"Kebijakan penataan honorer akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi, salah satunya melalui jalur rekrutmen sehingga para honorer dapat diangkat menjadi ASN secara bertahap," tambahnya.

Seleksi calon ASN tahun 2024 membuka peluang bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah total formasi mencapai sekitar 2,3 juta, di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi.

Menurut Anas, seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah dalam melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Formasi yang tersedia mencakup berbagai bidang seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x