Dalam pembukaan seleksi calon ASN tahun 2024, instansi pusat mendapat formasi kebutuhan sebanyak 429.183, sedangkan instansi daerah sebesar 1.867.333 formasi.
Untuk menjamin kesejahteraan tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK, Anas menjelaskan bahwa tidak akan terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, maupun penambahan beban anggaran. Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing.
"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri," tandasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para honorer yang telah lama menantikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah ini, diharapkan nasib honorer dapat segera mendapat penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak. ***
Baca Juga: Update Terbaru Cara dan Syarat Permohonan KUR BRI 2024 dan Jenis-jenisnya
Baca Juga: Buruan Sebelum Terlambat! Pengajuan KUR Bisa 70 Juta! Ansurannya Merakyat Banget
Baca Juga: Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Ini Pelanggaran Hukum Baik Pidana Maupun Perdata