Cara HALAL Tambahkan Penghasilan PNS Hingga 7 Juta per Bulan, Cukup Kerjakan ini

- 17 Februari 2024, 16:00 WIB
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulannya, namun juga memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan tambahan.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulannya, namun juga memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan tambahan. /stockking/Freepik

Portal Kotamobagu - Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menerima gaji dan tunjangan rutin setiap bulannya, namun juga memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan tambahan.

Salah satu sumber tambahan penghasilan ini adalah melalui honorarium yang diberikan kepada PNS yang melakukan tugas tertentu.

Tidak semua PNS memiliki kesempatan untuk memperoleh honorarium, namun bagi mereka yang menjadi penanggung jawab pengelola keuangan, peluang untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini terbuka lebar.

Honorarium bagi penanggung jawab pengelola keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut adalah beberapa golongan penanggung jawab pengelola keuangan beserta honorarium yang dapat mereka peroleh:

Kuasa Pengguna Anggaran: Mulai dari Rp1.040.000 hingga Rp7.370.000 per bulan, tergantung pada nilai pagu dana yang dikelola.

Pejabat Pembuat Komitmen: Dengan honorarium berkisar antara Rp1.010.000 hingga Rp7.140.000 per bulan.

Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar: Mendapatkan honorarium mulai dari Rp400.000 hingga Rp4.420.000 per bulan.

Bendahara Pengeluaran: Dengan honorarium yang bervariasi antara Rp340.000 hingga Rp3.840.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x