UU ASN No 20 Tahun 2023 Bikin ASN dan PPPK jadi Setara? Termasuk Urusan Cuti

- 17 Februari 2024, 10:00 WIB
Pemerintah resmi mengundangkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu Nomor 5 Tahun 2014..
Pemerintah resmi mengundangkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu Nomor 5 Tahun 2014.. /blorakab.go.id

Namun, melalui RPP Manajemen ASN, pemerintah menggabungkan jenis cuti untuk kedua kategori pegawai ini dalam satu peraturan yang komprehensif.

Substansi cuti bagi pegawai ASN yang disusun dalam RPP Manajemen ASN meliputi tujuh jenis cuti, mencakup berbagai keperluan seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti karena alasan penting, hingga cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini membawa perubahan signifikan, terutama bagi PPPK yang sebelumnya hanya memiliki akses terbatas terhadap jenis cuti.

Dengan dirancangnya RPP Manajemen ASN, diharapkan kesejahteraan pegawai ASN dapat ditingkatkan secara merata, tanpa membedakan antara PNS dan PPPK.

Perjuangan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan inklusif terus menjadi prioritas pemerintah, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. ***

Baca Juga: Angin Segar Bagi Tenaga Honorer, UU ASN No 20 Tahun 2023 Ditetapkan, Ini Untungnya Bagi Kalian

Baca Juga: Dukungan Negara bagi Anak PNS dan PPPK, Siapkan Beasiswa dari Segala Aspek?

Baca Juga: Penyaluran THR 2024 PNS, Kenaikan Besaran dan Jadwal Pencairan Bikin Senyum-Senyum

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah