Dukungan Negara bagi Anak PNS dan PPPK, Siapkan Beasiswa dari Segala Aspek?

- 16 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /PonorogoNews

Portal Kotamobagu - Beasiswa seringkali menjadi peluang emas bagi anak-anak untuk mewujudkan impian mereka dalam menempuh pendidikan.

Namun, bagi anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beasiswa memiliki makna yang lebih mendalam karena berasal dari program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan oleh negara.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 menjadi landasan utama bagi pemberian manfaat JKM dan JKK bagi PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, UU ASN No 20 Tahun 2023 tidak memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai JKM dan JKK bagi PNS dan PPPK di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, JKM adalah perlindungan negara atas risiko kematian, sementara JKK merupakan perlindungan negara atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Salah satu manfaat dari JKM dan JKK adalah beasiswa yang ditujukan kepada anak PNS dan PPPK. Beasiswa ini menjadi bentuk dukungan negara bagi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.

Beasiswa JKM diberikan kepada anak PNS dan PPPK ketika ayah atau ibunya meninggal dunia. Besaran bantuan beasiswa ini adalah sebesar Rp15 juta dan berlaku hanya bagi satu orang anak.

Sementara itu, beasiswa JKK disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak, dengan besaran sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD): Rp45 juta.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x