Angin Segar Bagi Tenaga Honorer, UU ASN No 20 Tahun 2023 Ditetapkan, Ini Untungnya Bagi Kalian

- 16 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Honorer.
Ilustrasi Honorer. /Instagram @pnscantikid/

Portal Kotamobagu - Pasca penetapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023, muncul isu penting mengenai penataan tenaga honorer yang tengah menjadi sorotan di masyarakat.

Isu ini menarik perhatian karena penataan tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama dari UU ASN tersebut.

Salah satu pasal yang menyoroti masalah ini adalah Pasal 66 dari UU ASN No 20 Tahun 2023. Pasal ini mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat pada bulan Desember 2024.

Selain itu, pasal tersebut juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga selain pegawai ASN setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 resmi diundangkan.

Pernyataan ini tidak hanya muncul dalam teks hukum semata, tetapi juga diungkapkan oleh salah satu anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam sebuah diskusi di kanal YouTube TVR PARLEMEN.

Mardani menegaskan bahwa UU ASN No 20 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa pada Desember 2024, semua masalah terkait tenaga honorer haruslah terselesaikan.

Pernyataan ini memberikan angin segar bagi para tenaga honorer di Indonesia, karena menandakan bahwa masa depan mereka kini memiliki titik terang.

Langkah konkret yang diambil pemerintah adalah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini, sebagai bentuk perhatian terhadap nasib para tenaga honorer.

Diharapkan dengan amanat UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, penataan tenaga honorer di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, dan masa depan mereka menjadi lebih jelas.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x