Penyaluran THR 2024 PNS, Kenaikan Besaran dan Jadwal Pencairan Bikin Senyum-Senyum

- 16 Februari 2024, 18:00 WIB
 Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menjadi perbincangan hangat bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan perhatian khusus terhadap komponen serta jadwal penyalurannya.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menjadi perbincangan hangat bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan perhatian khusus terhadap komponen serta jadwal penyalurannya. /antara

Portal Kotamobagu - Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menjadi perbincangan hangat bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan perhatian khusus terhadap komponen serta jadwal penyalurannya.

Sebagai salah satu tunjangan yang dinantikan setiap tahun, penyaluran THR merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Tradisi penyaluran THR kepada PNS hampir selalu dilakukan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang biasanya dilaksanakan pada H-10 sebelum hari raya tersebut.

Jadwal penyaluran ini telah diatur dalam PP No. 15 Tahun 2023, yang juga mengatur berbagai komponen dalam penentuan besaran THR.

Dalam mengacu pada tahun ini, dimana Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 9-10 April 2024, maka penyaluran THR 2024 PNS dijadwalkan pada tanggal 30-31 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan PP tersebut.

Namun, terdapat perubahan signifikan pada tahun ini terkait besaran THR 2024 PNS, yang mengalami kenaikan.

Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan gaji PNS yang baru-baru ini ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Dampak dari kenaikan gaji sebesar 8 persen ini juga akan mempengaruhi besaran THR PNS.
Meskipun demikian, komponen-komponen dalam THR seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi komponen apa saja yang akan menjadi bagian dari THR 2024 PNS, serta kemungkinan penyaluran THR tidak dilakukan secara utuh.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x