UU ASN No 20 Tahun 2023 Bikin ASN dan PPPK jadi Setara? Termasuk Urusan Cuti

- 17 Februari 2024, 10:00 WIB
Pemerintah resmi mengundangkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu Nomor 5 Tahun 2014..
Pemerintah resmi mengundangkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu Nomor 5 Tahun 2014.. /blorakab.go.id

Portal Kotamobagu - Perubahan signifikan dalam struktur administrasi pemerintahan terus mengalami evolusi.

Pemerintah resmi mengundangkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu Nomor 5 Tahun 2014.

Langkah ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah dalam regulasi kepegawaian, tetapi juga membawa angin segar dalam kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ASN No 20 Tahun 2023 menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih modern dan inklusif.

Salah satu aspek penting yang diakui dalam UU ini adalah pemberian kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Mulai dari tunjangan hingga jaminan sosial, kedua kategori pegawai ini kini memiliki perlakuan yang sama di mata hukum.

Namun, komitmen pemerintah tidak berhenti di sini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terus menggulirkan inisiatif untuk mewujudkan UU ASN No 20 Tahun 2023 dalam bentuk peraturan turunan yang lebih terperinci, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Rapat yang digelar pada Kamis, 15 Februari 2024 di Jakarta menjadi momentum penting dalam menindaklanjuti penyusunan RPP Manajemen ASN.

Dipimpin oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, rapat tersebut mengulas substansi kebijakan cuti pegawai ASN, talenta karir, dan batas usia pensiun jabatan.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus pembahasan adalah penentuan jenis cuti tahunan bagi ASN. Sebelumnya, regulasi tentang cuti bagi PNS dan PPPK dipisahkan, bahkan PPPK hanya memiliki akses terbatas terhadap jenis cuti.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x