Menapaki Jabatan Fungsional Keterampilan Sebagai PNS, Ini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami

- 16 Februari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /

Portal Kotamobagu - Pada tanggal 31 Januari 2023, berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 memberikan fondasi yang kokoh bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam meniti karir mereka.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU tersebut adalah posisi jabatan PNS, termasuk Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional menjadi penunjuk arah bagi seorang PNS dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

Meski UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan pedoman umum terkait posisi jabatan, perincian lebih lanjut mengenai kategori Jabatan Fungsional dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.

Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas secara khusus syarat pengangkatan Jabatan Fungsional Keterampilan bagi seorang PNS.

Menurut Pasal 78 PP No 11 Tahun 2017, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Integritas dan Moralitas yang Baik: Seorang calon harus memiliki integritas dan moralitas yang tak terbantahkan.

Kesehatan Jasmani dan Rohani: Kesehatan jasmani dan rohani yang prima menjadi prasyarat bagi calon yang ingin meniti karir dalam jabatan fungsional.

Pendidikan Terakhir:

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x