Menapaki Jabatan Fungsional Keterampilan Sebagai PNS, Ini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami

- 16 Februari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /

Calon harus memiliki minimal ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Uji Kompetensi:

Calon harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Prestasi Kerja:

Calon harus memiliki nilai prestasi kerja setidaknya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Syarat Tambahan:

Selain syarat-syarat di atas, terdapat syarat lain yang mungkin ditetapkan oleh Menteri terkait.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seorang PNS dapat menapaki jabatan fungsional keterampilan dengan keyakinan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berlakunya UU ASN No 20 Tahun 2023 dan PP No 11 Tahun 2017 memberikan arah yang jelas bagi pengembangan karir para PNS, sambil tetap menjaga kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

Tentu, pemahaman yang mendalam mengenai aturan dan syarat ini akan menjadi pedoman yang berguna bagi para PNS yang bercita-cita untuk meraih kemajuan dalam karirnya. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah