Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp35 juta.
Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp25 juta.
Diploma/Sarjana: Rp15 juta.
Meskipun pada awalnya beasiswa JKM dan JKK hanya diberikan kepada satu orang anak, negara melakukan perombakan terkait penerima beasiswa ini melalui PP Nomor 66 Tahun 2017.
Berdasarkan peraturan tersebut, maksimal dua orang anak PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa dengan ketentuan tertentu, seperti belum menikah, belum bekerja, dan maksimal berusia 25 tahun.
Dengan adanya perubahan ini, negara menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan kepada anak-anak PNS dan PPPK untuk melanjutkan pendidikan mereka, memberikan harapan dan peluang yang lebih besar bagi masa depan generasi muda Indonesia. ***
Baca Juga: 10 Pemain Muda Berbakat yang Bakal Bersinar di Euro 2024
Baca Juga: Kupas Tuntas Honda Stylo 160 2024 yang Baru Diluncurkan Honda AHM, Apa Saja Kelebihannya?