Pensiunan PNS Menerima Rapelan Kenaikan Gaji, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

- 16 Februari 2024, 22:00 WIB
Proses penyaluran rapelan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS dimulai sejak kemarin, tanggal 13 Februari 2024.
Proses penyaluran rapelan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS dimulai sejak kemarin, tanggal 13 Februari 2024. /

Portal Kotamobagu - PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah menyampaikan kabar gembira pada masa pensiun para pegawai dengan penyaluran rapelan kenaikan gaji untuk tahun 2024.

Proses penyaluran rapelan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS dimulai sejak kemarin, tanggal 13 Februari 2024.

Rapelan ini mencakup kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari, sebagai tanggapan atas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji yang baru pada akhir Januari 2024.

Dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang berlaku mulai Januari 2024, Pensiunan PNS kini menerima gaji yang lebih besar, membawa harapan baru dalam kehidupan masa pensiun mereka.
Aturan mengenai gaji pokok untuk Pensiunan PNS saat ini tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, gaji Pensiunan PNS terbagi dalam beberapa golongan, dengan jumlah yang bervariasi. Sebagai contoh, gaji pokok Pensiunan PNS sebelum kenaikan adalah sebagai berikut:

Golongan I

I A: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
I B: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
I C: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
I D: Rp1.560.800 – Rp2.014.900

Golongan II

II A: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
II B: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
II C: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
II D: Rp1.560.800 – Rp2.865.000

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x