Pensiunan PNS Menerima Rapelan Kenaikan Gaji, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

- 16 Februari 2024, 22:00 WIB
Proses penyaluran rapelan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS dimulai sejak kemarin, tanggal 13 Februari 2024.
Proses penyaluran rapelan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS dimulai sejak kemarin, tanggal 13 Februari 2024. /

III A: Rp1.748.100 s.d Rp3.558.600
III B: Rp1.748.100 s.d Rp3.709.200
III C: Rp1.748.100 s.d Rp3.866.100
III D: Rp1.748.100 s.d Rp4.029.600

Golongan IV

IV A : Rp1.748.100 s.d Rp4.200.000
IV B: Rp1.748.100 s.d Rp4.377.800
IV C: Rp1.748.100 s.d Rp4.562.900
IV D: Rp1.748.100 s.d Rp4.755.900
IV E: Rp1.748.100 s.d Rp4.957.100.

Kenaikan ini menjadi titik terang bagi para Pensiunan PNS, memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka di masa pensiun.

Selamat kepada semua Pensiunan PNS yang telah menerima rapelan kenaikan gaji, semoga masa pensiun ini menjadi lebih bercahaya dan sejahtera. ***

Baca Juga: 10 Pemain Muda Berbakat yang Bakal Bersinar di Euro 2024

Baca Juga: Kupas Tuntas Honda Stylo 160 2024 yang Baru Diluncurkan Honda AHM, Apa Saja Kelebihannya?

Baca Juga: Wuling Banting Harga! Almaz RS ProHybrid Dibanderol Hanya Rp400 Jutaan

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah