Penunggak Pajak Ditolak Isi BBM di SPBU? Siap-Siap Bakal Ada yang Mencak-Mencak

- 2 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi SPBU.
Ilustrasi SPBU. /Dok Shell Indonesia

Portal Kotamobagu - Pembatasan akses pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kembali menjadi sorotan.

Wacana ini menjadi buah bibir karena menimbulkan beragam tanggapan dan harapan akan penegakan kedisiplinan pajak kendaraan bermotor.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Bengkulu Selatan bersama PT Pertamina disebut-sebut akan menjalin kerjasama untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Real Madrid Hadapi Getafe Tanpa Tchouameni dan Camavinga

Namun, meskipun masih sebatas wacana, rencana ini telah menimbulkan perbincangan di kalangan masyarakat.

Menurut Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan, Emron Ula, upaya pembatasan distribusi BBM subsidi bertujuan untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan, yang terus bertambah setiap tahunnya.

Angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Bengkulu Selatan saja sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, menjadi sebuah permasalahan yang harus segera ditangani.

Meskipun demikian, langkah-langkah konkrit dalam menerapkan kebijakan ini masih terhambat oleh belum adanya komitmen resmi berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak terkait.

Baca Juga: Marco Pellegrino Gabung Salernitana AC Milan Masih PD Tanpa Jasanya

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x