Hingga saat ini, aturan pelarangan tersebut belum dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terkait dengan hal ini, Kasi Pelayanan dan Penetapan, Lenny Marlina, menegaskan bahwa masalah tunggakan pajak kendaraan bukan hanya terjadi di daerah mereka, melainkan juga menjadi permasalahan umum di berbagai daerah di Indonesia.
Oleh karena itu, penyelesaian atas masalah ini memerlukan kerja sama yang kuat antara berbagai pihak terkait.
Diharapkan, upaya kerja sama antara UPTD Samsat dan Pertamina dapat segera diwujudkan dan dilaksanakan dalam jangka panjang untuk memberikan efek yang positif dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak serta meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan. ***