PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Keberadaan mobil dan motor yang mengunakan knalpot brong, sudah sangat meresahkan warga.
Hal ini di seriusi oleh Polri dengan menciptakan alat ukur kebisingan knalpot brong, yang saat ini sudah dalam tahap uji coba.
Dilansir dari postingan PIKIRAN-RAKYAT pada tanggal 30 Juni 2023, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan telah menyaksikan secara langsung uji coba alat baru yang akan dimiliki pihak kepolisian.
Diketahui, alat ini berupa sebuah mic dan juga tripod yang dipasang oleh polisi, yang nantinya akan digunakan untuk menguji kebisingan kendaraan bermotor, khususnya roda 2 (R2).
Nantinya alat yang merupakan hasil kerja sama dengan PT Raksasa Global Niaga di Gedung Djayusman, akan berfungsi untuk mengecek seberapa desibel suara yang dihasilkan oleh knalpot sepeda motor.
Aan Suhanan menegaskan, alat tersebut akan digunakan sebagai standar penindakan knalpot brong.
Jadinya, penindakan knalpot brong tak bisa asal dilakukan. Karena harus menggunakan alat khusus tersebut.