Hal ini menjadi salah satu persyaratan penting, mengingat jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan yang sangat berat dan memiliki tanggung jawab besar bagi negara dan rakyat Indonesia.
Batas usia minimum bagi calon capres-cawapres juga ditetapkan dalam Pasal 169 UU Pemilu, yaitu 40 tahun. Artinya, mereka harus berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar sebagai capres-cawapres.
Baca Juga: Inilah Deretan Fenomena Langkah yang Akan Terjadi Pada Tahun 2023, Salah Satunya Bulan Purnama Biru
Dengan semua persyaratan yang telah ditetapkan ini, diharapkan para calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres 2024 benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan mampu menjadi pemimpin yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab bagi negara dan rakyat Indonesia. ***