Inilah Syarat Penting yang Harus Dipenuhi Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024

- 4 April 2023, 22:53 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

portalkotamobagu.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin mendekat, dan tentu saja semua calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat yang penting dan harus diperhatikan adalah kepatuhan membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Menurut Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan registrasi pajak menggunakan nomor induk kependudukan.

Selain itu, mereka juga harus membayar pajak selama kurun waktu 5 tahun terakhir, dan membuktikannya dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Namun, persyaratan tersebut tidaklah cukup. UU Pemilu juga mengharuskan calon capres-cawapres untuk tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Mereka juga tidak boleh memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Perang Sarung di Kota Balikpapan Makan Korban: Kepolisian Gelar Patroli 24 Jam Penuh Selama Ramadan

Selain itu, para calon presiden dan wakil presiden harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai pemimpin negara.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x