PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Dalam kasus peredaran barang haram jenis sabu-sabu yang melibatkan salah satu petinggi Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi menetapkan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Saat melakukan konferensi pers.
"Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat, yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa," ujarnya.
Baca Juga: Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Papua Sebut di Atas Kepala Suku Hanya Ada Tuhan
Dikatakan, lima tersangka adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
"Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG," jelas Kombes Pol Mukti Juharsa, yang dikutip dari Antara news.
Mukti mengatakan, penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pakar Hukum Nyatakan Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat
Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.