Polisi Usut Terus Pengerusakan di Luar Stadion Kanjuruhan Malang

- 10 Oktober 2022, 19:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /Tribratanews/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polri terus melakukan pengusutan terkait pengerusakan di luar stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 10 Oktober 2022 dalam keterangan pers.

"Direncanakan Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum, kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusak dan pembakaran di luar stadion," ujarnya.

Baca Juga: Polri Memastikan Bakal Tindak Tegas Bagi Pelaku Anarkis yang Sebabkan Kerusuhan di Luar Stadion

Dikatakan, Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi, Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

"Untuk di luar lapangan, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola, juga sarana prasaran pengamanan pertandingan," jelas Kadiv Humas Polri

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Penyidik telah memulai pengusutan terhadap pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mabes Polri Kembali Periksa 3 Orang Sebagai Saksi

"Selain itu, dari hasil investigasi kepolisian ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan, dengan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan," tuturnya.

Lanjutnya, Tim Labfor Polri sudah pula melakukan pengambilan barang bukti berupa sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun stadion Kanjuruhan.

Terkait itu, Kadiv Humas pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Polri Tetapkan 6 Tersangka, Termasuk 3 Anggota Polisi dan Direktur PT LIB

"Para pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion, diminta agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," imbauannya.

Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, Terkait penindakan hukum terhadap pelaku perusak dan pembakaran, Polri akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan di TKP oleh penyidik.

"Polri juga melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Polisi : Penanganan Tragedi Stadion Kanjuruhan Ketelitian dan Kehati-hatian

Untuk itu Polri telah memeriksa CCTV yang ada di 32 titik di sekitar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur serta enam unit ponsel. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di stadion tersebut pada Sabtu (1/10/2022).

"Selain 32 titik CCTV yang ada di sekitar Stadion Kanjuruhan dan beberapa lokasi diperiksa, Polri juga melakukan analisa terhadap dua DVR," imbuhnya.

Lanjutnya, Tim INAFIS yang bekerja sama dengan Labfor, menganalisa seluruh CCTV, dan melakukan identifikasi terkait terduga pelaku perusak di dalam maupun di luar stadion.

Baca Juga: Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, PSSI Bakal Evaluasi Setiap Pertandingan

"Sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa pengusutan tragedi Kanjuruhan didasarkan kehati-hatian, ketelitian dan pendekatan Scientific Crime Investigation. Temuan barang bukti di TKP, termasuk CCTV merupakan poin penting dalam kericuhan di stadion Kanjuruhan," pungkasnya. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah