PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Akhirnya pihak kepolisian republik Indonesia resmi menetapkan 6 Tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. Yang membuat ratusan suporter Arema FC meninggal dunia.
Dalam keterangan pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dari hasil penyelidikan tim investigasi yang dibentuk, ada 6 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Polisi : Penanganan Tragedi Stadion Kanjuruhan Ketelitian dan Kehati-hatian
"Keenam tersangka adalah berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres)," kata Kapolri, Kamis 6 Oktober 2022.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," tambahnya.
Kapolri mengatakan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana, serta proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Baca Juga: Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, PSSI Bakal Evaluasi Setiap Pertandingan
"Untuk anggota Polri dilakukan pemeriksaan kode etik yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata," ungkapnya.