Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mabes Polri Kembali Periksa 3 Orang Sebagai Saksi

- 8 Oktober 2022, 18:57 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.  /Foto: Berita PMJ/Dok Polri/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Mabes Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Devisi Humas (Div Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Sabtu 8 Oktober 2022.

Kadiv Humas Polri menyampaikan, memang sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 Tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Polri Tetapkan 6 Tersangka, Termasuk 3 Anggota Polisi dan Direktur PT LIB

"Selain menetapkan 6 Tersangka, Kapolri juga memberikan pelanggaran kode etik kepada 20 Anggota Polisi," ujarnya.

Dikatakan, Ini komitmen bapak kapolri perintah yang menindak lanjuti arahan Presiden untuk segera menyelesaikan kasus ini.

"Tim investigasi bentukan kapolri terdiri dari gabungan baik dari Bareskrim, Polda Jatim masih terus bekerja sama dengan Polres Malang. Demikian juga untuk tim Irsus dan Propam masih bekerja dan berproses,” Kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Terpilih Ketua Umum Dua Periode, Masri Ikoni Tegaskan GPII Dukung Keberlanjutan Ibu Kota Nusantara

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Update tragedi kanjuruhan sampai saat ini terkait proses penyidikan, dimana dari hasil pemeriksaan beberapa hari lalu, masih ada pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik ​​dalam rangkah pemberkasan.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah