Tragedi Stadion Kanjuruhan Polri Tetapkan 6 Tersangka, Termasuk 3 Anggota Polisi dan Direktur PT LIB

- 6 Oktober 2022, 23:29 WIB
Konferensi Pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Konferensi Pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Akhirnya pihak kepolisian republik Indonesia resmi menetapkan 6 Tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. Yang membuat ratusan suporter Arema FC meninggal dunia.

Dalam keterangan pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dari hasil penyelidikan tim investigasi yang dibentuk, ada 6 orang yang ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Polisi : Penanganan Tragedi Stadion Kanjuruhan Ketelitian dan Kehati-hatian

"Keenam tersangka adalah berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres)," kata Kapolri, Kamis 6 Oktober 2022.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," tambahnya.

Kapolri mengatakan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana, serta proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Baca Juga: Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, PSSI Bakal Evaluasi Setiap Pertandingan

"Untuk anggota Polri dilakukan pemeriksaan kode etik yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata," ungkapnya.

Lanjutnya, Tim yang melakukan investigasi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 31 personel terkait tragedi ini.

"Untuk Internal ada 31 personel, dengan ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," Kapolri.

Baca Juga: Gegara Insiden Maut Kanjuruhan BRI Liga 1 Ditunda Selama Dua Pekan

Jenderal Sigit Listyo Prabowo menambahkan, Adapun untuk proses penyidikan tim sudah memeriksa 48 saksi dari beberapa elemen.

"Yakni meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP dan 5 korban," Pungkasnya.

Seperti diketahui usai laga pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022, berakhir dengan skor 3-2.

Baca Juga: 26 Orang Korban Kericuhan Stadion Kanjuruhan Sudah Jalani Rawat Jalan

Disini menjadi awal tragedi Stadion Kanjuruhan, dimana para suporter Arema FC sempat masuk ke lapangan dan harus saling serang dengan petugas.

Yang berakhir dengan tragedi dimana ratusan pendukung Arema FC meninggal dunia, karena saling desak-desakan untuk keluar stadion ditambah kepungan gas air mata dari petugas. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x