Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Korlantas Polri

- 30 September 2022, 16:23 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun, untuk memiliki SIM C1 pemohon minimal sudah memiliki SIM C selama 12 bulan atau 1 tahun. Untuk memiliki SIM C2 harus mengantongi SIM C1 selama 12 bulan juga.

Nah jadi bagi pengguna motor Yamaha R25, Honda CBR250RR dan Kawaski ZX-25R serta beberapa jenis motor sport berkapasitas mesin 250 cc ke atas mungkin persiapkan diri untuk mengurus SIM C1. ***

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x