Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Korlantas Polri

- 30 September 2022, 16:23 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Siap-siap bagi para pengendara motor jenis ini bakal diwajibkan menggunakan SIM C1.

Dimana para pengguna motor berjenis ini kedepannya tidak diberlakukan lagi menggunakan SIM C umum, akan tetapi wajib beralih ke SIM C1.

Dimana Korlantas Polri bakal menerbitkan SIM C1 bagi pengendara dengan kendaraan bermotor tipe khusus.

Lantas kendaraan tipe khusus seperti apa yang wajib menggunakan SIM C1?

Baca Juga: Selain Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Juga Positif Gunakan Narkotika

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan pihaknya berencana menerbitkan SIM C1.

SIM C1 ini pun diperuntukan khusua bagi para pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc ke atas.

Dimana saat ini, Korlantas Polri berencana akan melakukan pendataan kendaraa-kendaraan roda dua yang jadi target SIM C1 ini.

"Ada rencaba melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk mrnerbitkan SIM C1," ujar Djati Utomo, dikutip dalam laman resmi Korlantas Polri, 30 September 2022.

Dalam mematangkan rencana itu, Korlantas Polri juga akan melakukan uji praktik sebelum menerbitkan SIM C1 ke publik.

Baca Juga: 4 Vespa ini Masuk Kategori Penjualan Terbaik 5 Tahun Terakhir di Jakarta

"Akan dilakukan uji praktik terlebih dahulu apakah mengakomodir atau tidaknya," kata Djati.

"Tapi kita lihat dulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan satpas prototype minimal 3000 meter," ungkapnya.

Sekedar informasi, SIM C dikelompokan dalam 3 jenis berbeda dan sesuai peruntukan, yakni SIM C umum, C1, dan C2.

Pengelompokan SIM untuk pengendara kendaraan roda dua itu pun dibedakan berdasarkan tipe motor sesuai kapasitas silindernya.

Dasar itu pun tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tepatnta pada Pasal 3, Ayat 2 Poin h dan i tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang isinya sebagai berikut;

Baca Juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Begini Alasannya

(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun, untuk memiliki SIM C1 pemohon minimal sudah memiliki SIM C selama 12 bulan atau 1 tahun. Untuk memiliki SIM C2 harus mengantongi SIM C1 selama 12 bulan juga.

Nah jadi bagi pengguna motor Yamaha R25, Honda CBR250RR dan Kawaski ZX-25R serta beberapa jenis motor sport berkapasitas mesin 250 cc ke atas mungkin persiapkan diri untuk mengurus SIM C1. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x