PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Siap-siap bagi para pengendara motor jenis ini bakal diwajibkan menggunakan SIM C1.
Dimana para pengguna motor berjenis ini kedepannya tidak diberlakukan lagi menggunakan SIM C umum, akan tetapi wajib beralih ke SIM C1.
Dimana Korlantas Polri bakal menerbitkan SIM C1 bagi pengendara dengan kendaraan bermotor tipe khusus.
Lantas kendaraan tipe khusus seperti apa yang wajib menggunakan SIM C1?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan pihaknya berencana menerbitkan SIM C1.
SIM C1 ini pun diperuntukan khusua bagi para pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc ke atas.
Dimana saat ini, Korlantas Polri berencana akan melakukan pendataan kendaraa-kendaraan roda dua yang jadi target SIM C1 ini.
"Ada rencaba melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk mrnerbitkan SIM C1," ujar Djati Utomo, dikutip dalam laman resmi Korlantas Polri, 30 September 2022.