Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Korlantas Polri

- 30 September 2022, 16:23 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Siap-siap bagi para pengendara motor jenis ini bakal diwajibkan menggunakan SIM C1.

Dimana para pengguna motor berjenis ini kedepannya tidak diberlakukan lagi menggunakan SIM C umum, akan tetapi wajib beralih ke SIM C1.

Dimana Korlantas Polri bakal menerbitkan SIM C1 bagi pengendara dengan kendaraan bermotor tipe khusus.

Lantas kendaraan tipe khusus seperti apa yang wajib menggunakan SIM C1?

Baca Juga: Selain Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Juga Positif Gunakan Narkotika

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan pihaknya berencana menerbitkan SIM C1.

SIM C1 ini pun diperuntukan khusua bagi para pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc ke atas.

Dimana saat ini, Korlantas Polri berencana akan melakukan pendataan kendaraa-kendaraan roda dua yang jadi target SIM C1 ini.

"Ada rencaba melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc untuk mrnerbitkan SIM C1," ujar Djati Utomo, dikutip dalam laman resmi Korlantas Polri, 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x