Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Korlantas Polri

- 30 September 2022, 16:23 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

Dalam mematangkan rencana itu, Korlantas Polri juga akan melakukan uji praktik sebelum menerbitkan SIM C1 ke publik.

Baca Juga: 4 Vespa ini Masuk Kategori Penjualan Terbaik 5 Tahun Terakhir di Jakarta

"Akan dilakukan uji praktik terlebih dahulu apakah mengakomodir atau tidaknya," kata Djati.

"Tapi kita lihat dulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan satpas prototype minimal 3000 meter," ungkapnya.

Sekedar informasi, SIM C dikelompokan dalam 3 jenis berbeda dan sesuai peruntukan, yakni SIM C umum, C1, dan C2.

Pengelompokan SIM untuk pengendara kendaraan roda dua itu pun dibedakan berdasarkan tipe motor sesuai kapasitas silindernya.

Dasar itu pun tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tepatnta pada Pasal 3, Ayat 2 Poin h dan i tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang isinya sebagai berikut;

Baca Juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Begini Alasannya

(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x