PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Sudrajad Dimyati resmi menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati, oleh KPK, diduga telah menerima uang suap senilai Rp 800 juta, dan menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya.
Meski demikian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tiga orang lainnya, hingga konferensi pers yang digelar KPK, Jumat (23/9/2022), belum juga ditahan.
Pada sisi lain, Sudrajad Dimyati mengaku belum mengetahui jika dirinya termasuk orang yang jadi tersangka KPK.
Baca Juga: Ingin Tahu Jenis Mobil dan Motor Jokowi yang Didapat dari Hasil Sendiri? Simak di Bawah ini
Sementara itu, berdasarkan lembaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik 2021 yang disampaikan Sudrajad, pada 10 Maret 2022, diketahui total kekayaannya berjumlah Rp 10.777.383.297.
Berdasarkan LHKPN tersebut, Sudrajad memiliki sejumlah bidang tanah yang tersebar di Jakarta Timur, Sleman, dan Bantul. Jika ditotal, tanah tersebut bernilai Rp 2.455.796.000.
Sudrajad juga diketahui memiliki satu unit mobil Honda MPV Tahun 2017 dan satu unit Honda Vario Sepeda Motor Tahun 2011, yang didapatnya dari hasil sendiri.
Selain itu, Hakim Agung MA juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 8.072.587.297.